Labels

Rabu, 19 Juni 2013

Sosialisasi Terkait Layanan PADAMU NEGERI

 
Dari grup pendataan kami kutip isi dari Sosialisasi PADAMU NEGERI yang dilaksanakan di SMP 01 Batang tanggal 13 Juni 2013.
Berikut Kutipannya
Catatan Info : Sosialisasi Operator Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Republik Indonesia (PADAMU NEGERI) @SMP N 1 Batang 13 Juni 2013 bersama LPMP Jateng dan admin Disdikpora Kabupaten Batang.

NUPTK dan EDS gabung secara sistematis untuk verval 1 dan 2 di Layanan PADAMU NEGERI http://padamu.kemdikbud.go.id/ BPSDMPK-PMP dan DAPODIK sinkronisasi data (Penggabungan data) antar Dirjen NUPTK sebagai Dasar untuk Data siap diakses dimanapun, kapanpun oleh siapapun dan Data Update. untuk itu PTK (Guru / TU) supaya aktif cross check.

Sekolah akan diberikan Akun Sekolah
Proses A02 dan A03 >>> yang melakukan Verval Disdikpora
Proses A01 >>> yang melakukan Verval Sekolah
Hasil Surat Tanda Bukti Verval 1 diberikan ke masing-masing PTK dan akan digunakan untuk update data.

Proses Verval 2 baru bisa dilakukan setelah mengisi EDS
Adapun Instrumen EDS belum dapat dilakukan karena melibatkan semua komponen sekolah (dan Permohonan Sosialisasi EDS juga belum) sehingga sabar menanti EDS

Evaluasi Diri Sekolah (EDS) diisi sebagai Data Update Kondisi Sekolah
Info Verval 2 baru akan bulan Juli 2013 tunggu Pemutakhiran EDS (Sekolah)
Sehingga kesimpulannya Proses baru sampai Verval 1 (sementara).

Ex kasus :
PTK (Personil Guru / TU) yang sudah Pensiun dari Negeri dan Bekerja di Sekolah Swasta tetap dilakukan Verval.

Personil yang mutasi dari sekolah lain, dari daerah (kabupaten/kota/provinsi lain) diberlakukan sama tetap verval dan dimasukkan ke sekolah induk sekarang karena bersifat online bisa diakses dan di edit langsung secara online.

form A02 dan A03 dikumpulkan sekolah dan dikumpulkan ke OP UPT diusulkan ke Admin Dinas untuk mendapatkan form A01
A01 dikelola admin sekolah melakukan Verval 1 dan mencetak Verval 1. Setiap PTK berhak mendapatkan NUPTK. Untuk Guru sebagai bahan pengajuan berbagai Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dll.

Adapun Fungsi NUPTK bagi TU (tenaga kependidikan) sementara belum berfungsi.

Untuk Sosialisasi Tingkat Provinsi LPMP baru akan mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggal 19 s.d. 20 Juni 2013.

Bagi yang belum mempunyai NUPTK Syaratnya :
1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK di Sekolah di binaan Kemdikbud.
2. Memiliki Status Kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS
3. Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat :
a. bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota
b. Bila di bawah selain kemdikbud (kemenag) sementara belum.
c. GTY minimal TMT 1 Januari 2009

Lampiran yang diperlukan untuk pengusulan NUPTK Baru :
1. Akte kelahiran
2. foto copy KTP
3. Pas Photo
4. Kartu Keluarga
5. Foto Copy Ijazah SD
6. Ijazah Terakhir
7. SK Pengankatan Kepegawaian
8. SK Pembagian Mengajar 4 tahun terakhir (bagi Guru).

Setiap PTK berhak mengajukan NUPTK adapun proses mendapatkannya itu belum tentu.
Seluruh Data bisa diakses sendiri.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar