Labels

Selasa, 21 Mei 2013

Foto Siswa Kelas VI SDN Dlimas 01 Tahun Pelajaran 2012/2013




Berikut adalah foto siswa kelas VI tahun pelajaran 2012/2013
Wali kelas Ibu Sri Basuki, S.Pd.SD.
Daftar siswa:
(mulai dari kiri atas) Ahmad Taufik, Yulianto, Aprilia Dwi Suraida, Afis Ade fitria
(mulai dari kiri tengah) Dwi Safiyanto, Miftahul Janah, Fikayanti, Feti Nurhanifah
(mulai dari kiri bawah) Anang Febriyanto, Zuchrotun Nafisah, Saiful Anam, Umi Nasekhah
(paling bawah) Dhani Ocktavianto.

Semoga kelak dapat tercapai cita-citanya, berbakti kepada orang tua dan bermanfaaf bagi bangsa Indonesia.
Aamiin.

Surat-Surat Penting SDN Dlimas 01

Karena menurut saya penting, jadi saya simpan dokumennya dalam bentuk digital. Saya scan ulang untuk menghindari data jikalau terjadi sesuatu semisal kemalingan ataupun kebakaran (semoga saja tidak). Berikut adalah data Surat Keterangan Hak Guna Tanah, SK Penggabungan, dan SK Pendirian Sekolah Negeri.

Lihat SK.nya disini
SK Penting (google drive)

Foto Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2001/2002

Inilah foto kakak kelas saya waktu masih sekolah dulu.
Sengaja saya scan lalu upload supaya jika suatu saat ingin bernostalgia ataupun memang membutuhkannya bisa anda cetak.

Selasa, 23 April 2013

CARA CEK NUPTK DAN CARA MENDAPATKANNYA

Sedang melihat - lihat di Grup Managemen Pendataan saya menemukan informasi cara dan syarat untuk mendapatkah NUPTK bagi guru / tenaga honorer maupun PNS yang diposting oleh Bapak Noercholish Asir L. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Cara Cek data NUPTK
Nah lalu bagaimana cara mengeceknya?
Silahkan anda download NUPTK web browser terbaru dabawah ini:
Setelah install silahkan pada tab sebelah kiri masukkan kata kuncinya. Anda dapat mencarinya berdasarkan Nama, Sekolah, maupun Lokasi PTK terdaftar.
Misalkan kita ingin mengecek NUPTK dari Ibu Raden Roro Sudarmiyati yang bekerja di Unit Kerja SDN Dlimas 01 Kabupaten Batang, maka:
1. Pertama masukkan Sekolah/Madrasah > Propinsi pilih Jawa Tengah
2. Kab.Kota pilih Kab.Batang
3. Untuk kecamatan jika tidak ada pilihannya silahkan pilih ALL saja

4. Selanjutnya klik refresh.Di tab sebelahnya akan muncul daftar SD 1 Kabupaten Batang.

5. Silahkan pada kotak pencarian ketik nama SD N Dlimas 01 atau bisa juga mencarinya secara manual karena nama sekolahnya urut dari A-Z.

6. Setelah Ketemu silahkan klik daftar PTK. Disitu akan muncul semua PTK yang telah mempuntyai NUPTK pada SD N dlimas 01 dan apabila ingin mengexportnya silahkan klik simpan ke Excel.

Cara kedua untuk mengecek NUPTK adalah melalui SMS:
Cara : Kirim SMS
No Tujuan : 081218582888
Format Isi Pesan : NUPTK#Nama lengkap tanpa gelar#Tempat Lahir#Tgl Lahir(DD-MM-YYYY)
Contoh : NUPTK#RADEN RORO SUDARMIYATI#KULON PROGO#01-04-1961

Jika Anda Lupa User & Password NUPTK Online
Kirim SMS ke : 081218582888
Isi Pesan : INFO USER
Sistem hanya menjawab KHUSUS bagi no HP yang sudah terdaftar

Website terkait nuptk
http://psdmp.kemdiknas.go.id
http://nuptk.kemdikbud.go.id/

Selasa, 02 April 2013

Lomba FLS2N dan Cipta Seni Tahun 2013

Pada tangal 30 Maret 2013 telah diadakan Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan Cipta Seni Tahun 2013 di tingkat Kecamatan Banyuputih. Alhamdulillah dari 9 cabang yang dilombakan, kami dapat menjuarai 3 diantaranya, yaitu Juara I Menyanyi Tunggal, Juara I Seni Tari Daerah, dan Juara I Pantomim. 
Jadwalnya kami akan mengikuti lomba di tingkat kabupaten pada hari Sabtu, tanggal 6 April 2013. Mohon do'anya dari para orang tua, wali murid, maupun alumni, semoga kali ini kami mendapatkan yang terbaik.

Sabtu, 02 Februari 2013

Permendikbud No 3 Tahun 2013 Tentang KKL UN 2012/2013

Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Sebentar lagi tiba. Berikut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang "Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggara Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional" yang dapat anda gunakan sebagai payung hukum dalam penyusunan POS Ujian.
 
Silahkan pilih salah satu link dibawah ini.