Labels

Selasa, 23 April 2013

CARA CEK NUPTK DAN CARA MENDAPATKANNYA

Sedang melihat - lihat di Grup Managemen Pendataan saya menemukan informasi cara dan syarat untuk mendapatkah NUPTK bagi guru / tenaga honorer maupun PNS yang diposting oleh Bapak Noercholish Asir L. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Cara Cek data NUPTK
Nah lalu bagaimana cara mengeceknya?
Silahkan anda download NUPTK web browser terbaru dabawah ini:
Setelah install silahkan pada tab sebelah kiri masukkan kata kuncinya. Anda dapat mencarinya berdasarkan Nama, Sekolah, maupun Lokasi PTK terdaftar.
Misalkan kita ingin mengecek NUPTK dari Ibu Raden Roro Sudarmiyati yang bekerja di Unit Kerja SDN Dlimas 01 Kabupaten Batang, maka:
1. Pertama masukkan Sekolah/Madrasah > Propinsi pilih Jawa Tengah
2. Kab.Kota pilih Kab.Batang
3. Untuk kecamatan jika tidak ada pilihannya silahkan pilih ALL saja

4. Selanjutnya klik refresh.Di tab sebelahnya akan muncul daftar SD 1 Kabupaten Batang.

5. Silahkan pada kotak pencarian ketik nama SD N Dlimas 01 atau bisa juga mencarinya secara manual karena nama sekolahnya urut dari A-Z.

6. Setelah Ketemu silahkan klik daftar PTK. Disitu akan muncul semua PTK yang telah mempuntyai NUPTK pada SD N dlimas 01 dan apabila ingin mengexportnya silahkan klik simpan ke Excel.

Cara kedua untuk mengecek NUPTK adalah melalui SMS:
Cara : Kirim SMS
No Tujuan : 081218582888
Format Isi Pesan : NUPTK#Nama lengkap tanpa gelar#Tempat Lahir#Tgl Lahir(DD-MM-YYYY)
Contoh : NUPTK#RADEN RORO SUDARMIYATI#KULON PROGO#01-04-1961

Jika Anda Lupa User & Password NUPTK Online
Kirim SMS ke : 081218582888
Isi Pesan : INFO USER
Sistem hanya menjawab KHUSUS bagi no HP yang sudah terdaftar

Website terkait nuptk
http://psdmp.kemdiknas.go.id
http://nuptk.kemdikbud.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar