Labels

Jumat, 12 Juli 2013

Pengajuan NUPTK Baru secara Online melalui http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.



Melalui situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu , kita dapat mengajukan NUPTK baru secara online. Tentu saja dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.

  •  Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:

- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
-  Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Langkah-langkah untuk mengajukan NUPTK baru sbb:
1.     Pastikan PTK yang akan mengajukan telah memenuhi syarat diatas.
2.    Download formulir A05(bagi PTK) atau A06(bagi pengawas)
 
Formulir A05
3.    Setelah itu PTK mengisi dan menyerahkan Formulir A05 ke admin sekolah(untuk Formulir A06 langsung ke operator kabupaten) beserta kelengkapannya(syarat-syarat diatas rangkap 2 + foto 4x6 berwarna).
4.  Selanjutnya masuk di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu klik login dan pilih login sekolah.
5.    Masuk tab Pendidik & Tenaga Kependidikan>Pengajuan NUPTK Baru

6.   Entri formulir A05 yang telah diserahkan PTK ke admin sekolah untuk diverifikasi dan divalidasi (VerVal Lv1).

 

7.    Isi datanya secara lengkap lalu klik simpan. Selanjutnya silahkan cetak tanda bukti S02c yang berisi Peg ID dan kode aktivasi, caranya sama persis dengan VerVal Lv1 yang telah saya posting sebelumnya.

8. Langkah berikutnya adalah aktivasi akun PTK tersebut. Masuk ke alamat http://padamu.siap.web.id klik Aktivasi PTK kemudian masukkan Peg ID dan kode aktivasinya.


Untuk sementara sampai disini dulu megingat seorang PTK yang kami ajukan baru sejauh ini.
Nah untuk langkah selanjutnya dapat anda pelajari dengan melihat gambar dibawah ini. 


Bisa anda perhatikan bahwa prosesnya masih panjang, mulai dari pemeriksaan fisik dokumen oleh admin sekolah>pemeriksaan dokumen oleh Operator Dinas Kabupaten>pemeriksaan fisik oleh Operator LPMP hingga terakhir mendapatkan surat penerbitan NUPTK.
Jadi mohon bersabarlah, jangan sampai menyalahkan operator sekolah karena tugas operator sekolah untuk hal ini hanya sebatas VerVal Lv 1 saja. Setelahnya bukan lagi wewenang operator sekolah, melainkan tugas dinas, LPMP, dan PTK itu sendiri. Namun jika diperlukan, operator sekolah bisa membantu dengan batasannya.

1 komentar: