Melalui
situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu , kita dapat mengajukan NUPTK baru
secara online. Tentu saja dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
terlebih dahulu.
Syarat
yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Langkah-langkah
untuk mengajukan NUPTK baru sbb:
1.
Pastikan PTK yang akan mengajukan telah memenuhi syarat
diatas.
2.
Download formulir A05(bagi PTK) atau A06(bagi pengawas)
Download formulir A05 disini http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf
Download formulir A06 disini http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
3.
Setelah itu PTK mengisi dan menyerahkan Formulir A05 ke admin
sekolah(untuk Formulir A06 langsung ke operator kabupaten) beserta
kelengkapannya(syarat-syarat diatas rangkap 2 + foto 4x6 berwarna).
5.
Masuk tab Pendidik & Tenaga Kependidikan>Pengajuan
NUPTK Baru
6. Entri formulir A05 yang telah diserahkan PTK ke admin sekolah
untuk diverifikasi dan divalidasi (VerVal Lv1).
7.
Isi datanya secara lengkap lalu klik simpan.
Selanjutnya silahkan cetak tanda bukti S02c yang berisi Peg ID dan
kode aktivasi, caranya sama persis dengan VerVal Lv1 yang telah saya
posting sebelumnya.
8. Langkah berikutnya adalah aktivasi akun PTK tersebut. Masuk ke
alamat http://padamu.siap.web.id klik
Aktivasi PTK kemudian masukkan Peg ID dan kode aktivasinya.
Untuk sementara sampai disini dulu megingat
seorang PTK yang kami ajukan baru sejauh ini.
Nah untuk langkah selanjutnya dapat anda
pelajari dengan melihat gambar dibawah ini.
Bisa anda perhatikan bahwa prosesnya masih
panjang, mulai dari pemeriksaan fisik dokumen oleh admin sekolah>pemeriksaan
dokumen oleh Operator Dinas Kabupaten>pemeriksaan fisik oleh Operator LPMP
hingga terakhir mendapatkan surat penerbitan NUPTK.
Jadi mohon bersabarlah, jangan sampai
menyalahkan operator sekolah karena tugas operator sekolah untuk hal ini hanya
sebatas VerVal Lv 1 saja. Setelahnya bukan lagi wewenang operator sekolah,
melainkan tugas dinas, LPMP, dan PTK itu sendiri. Namun jika diperlukan,
operator sekolah bisa membantu dengan batasannya.
Ini uda dapat s08b.trus dapat Nuptk .caranx gmana
BalasHapus